Diskusi Publik Omnibus Law Prodi KPI
Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Prodi KPI INSUD Lamongan ini dilaksanakan dengan maksud memberikan penceharan kepada publik apa itu yang dimaksud dengan Omnibush Law, perlu diketahui pengertian Omnibush Law ialah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Dengan demikian tujuan diberlakukannya Omnibush Law oleh pemerintah ialah untuk penyederhanaan Suatu Undang-Undang yang serupa atau sejenisnya dengan harapan pemberlakuan Omnibush Law tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kembali antara Undang-Undang yang bersifatnya sama atau serupa yang mengatur mengenai hal-hal tertentu. contoh Undang-Undang yang sudah dikenakan Oleh Omnibush Law Ialah UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja.